KILASARIAU.com - Polres Inhil melakukan penangkapan kasus pengendara narkoba di rumah tersangka SG (23), Sabtu (17/8/2019) malam tadi.
SG yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini berhasil dibekuk petugas saat ingin bertransaksi narkoba.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P, SIK, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH katakan, warga Jalan Prof. M. Yakin SH Tembilahan ini dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, AKP Bachtiar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kediaman SG. Setelah informasi akurat, dengan mengantongi surat perintah yang ada, AKP Bachtiar, SH memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Andrianto, SH bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SG.
"Ya, berdasarkan surat perintah kami segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap SG," sebut Kasat Narkoba Polres Inhil.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga disekitar TKP, kata Bachtiar, SG dibekuk didapur rumahnya dan kemudian disita dari tangannya berupabarang bukti satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan lima paket sedang , shabu yang dibungkus masing-masing plastik klep les merah, dengan berat kotor BB shabu 16,15 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, dan satu unit handpone merek warna putih les hitam.
Bachtiar juga menjelaskan bahwa saat ini Pelaku SG dan barang bukti hasil sitaan dari tangannya telah diamankan di Mako Polres Inhil.
"Saat ini kita sedang menjalankan proses sidik dan melakukan pengembangan dalam pemeriksaan kepada pelaku SG, siapa tau Bosnya SG dapat kita amankan juga," jelasnya.